faq:2022:04:01:000137391_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp op terdaftar npwp sejak 2019, mau mengajukan permohonann lewat NPPN untuk tahun 2022 baru hari ini 1 april 2022. secara ketentuan ga bisa ya mas/mba? disaranin bagaimana?
Jawaban
Ps 4 ayat 2 dan 4 PMK-54/2021. Jika tidak memberitahukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan, Wajib Pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan Pembukuan.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/01/000137391_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion