faq:2022:04:01:000137376_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp berada di LN lebih dari 300 masih harus lapor SPT? bukankah sudah menjadi subjek pajak LN?
Jawaban
syarat 4 dan 5 di pasal 3 ayat 1 huruf c PMK 18/2021 itu syarat yg harus dipenuhi tapi ya kalau misalnya iya, tp secara administratif dia tetep kudu ne in dulu npwp nya
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/01/000137376_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion