User Tools

Site Tools


faq:2022:04:01:000137376_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp berada di LN lebih dari 300 masih harus lapor SPT? bukankah sudah menjadi subjek pajak LN?


Jawaban

syarat 4 dan 5 di pasal 3 ayat 1 huruf c PMK 18/2021 itu syarat yg harus dipenuhi tapi ya kalau misalnya iya, tp secara administratif dia tetep kudu ne in dulu npwp nya

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H T R᠎ I᠎ T
Q W C C W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P T S B Y
 
faq/2022/04/01/000137376_1234.txt · Last modified: (external edit)