faq:2022:04:01:000137364_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“Min kalau ada beberapa transaksi yg belum di buatkan faktur pada masa maret 2022. Misanya transaksi tgl 31 Maret 2022 ,kemudian di input di menggunakan efaktur 3.2 (terbaru) apa masih otomatis PPNnya 10% ? izin konfirmasi, Aplikasi efaktur 3.2 akan melihat ke masa pajak (tanggal FP). Jika FP dibuat sebeleum 1 April 2022, meski diupload setelah 1 April 2022 menggunakan versi 3.2, tarif yang akan digunakan adalah 10%. apakah seperti ini mas mbak”
Jawaban
betul Mba, teknis di eFakturnya seperti itu.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/01/000137364_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion