faq:2022:04:01:000137350_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
instansi pemerintah tersebut hanya memberikan surat perintah membayar yang katanya itu sudah bisa diterima negara, apakah itu bisa kita kreditkan di spt tahunan kita ya kak ?
Jawaban
Khusus untuk pajak yang disetor oleh Kantor-kantor pemerintah pengguna APBN melalui SPM via KPPN, NTPN untuk penyetoran Pajak melalui SPM adalah nomor SP2D
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/01/000137350_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion