Tanya
“Mohon diupdate aturan terbaru tentang kenaikan PPN menjadi 11% berlaku sejak bulan April 2022? Dan mohon dijelaskan beberapa hal dibawah ini : 1. Jika kami menerima orderan sebelum bln April 2022, tetapi invoice dan pembayaran dilakukan di bulan April dikarenakan unitnya indent/Finish, Pertanyaan kami adalah berapa ppn yang kami kenakan? Mohon diberikan penjelasannya. 2. Dan Kami menerima orderan dari customer dimana customer membayarkan DP 50% di bulan February otomatis kami membuatkan faktur
Jawaban
“betul mba, tarif PPN 11% tersebut mulai berlaku pada 1 April 2022. 1. Jelaskan ketentuan saat pembuatan faktur pajaknya ya Mba antara penyerahan BKP atau pembayaran mana yang lebih dulu terjadi. Tarif PPN-nya mengikuti tanggal faktur pajaknya. Jika tanggal faktur pajaknya April 2022 seharusnya sudah menggunakan tarif 11%. 2. Tarif di faktur pajak pelunasan tersebut tergantung pada tanggal faktur pajaknya. Jika tanggal faktur pajak pelunasan di bulan April 2022 maka sudah menggunakan tarif 11%
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion