User Tools

Site Tools


faq:2022:04:01:000137334_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pertanyaan terkait PPS. saya memiliki tanah yg lupa saya laporkan di tahun 2019, atas pph dan bphtb-nya sdh dibayar lunas dan ada bukti bayar ke negara.. atas tanah tsb perlu ikut PPS atau pembetulan SPT saja?


Jawaban

harta tersebut boleh diikutkan PPS kebijakan II. Infokan manfaat jika ikut PPS sesuai pasal 8 PMK-196/2021. Akan tetapi, keputusan diserahkan ke WP apakah akan melakukan pembetulan SPT atau mengungkapkan harta tersebut melalui PPS.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M R᠎ W C L
A H C V T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M R N H T
 
faq/2022/04/01/000137334_1234.txt · Last modified: (external edit)