faq:2022:04:01:000137308_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan ada TKA dan akan tinggal di Indonesia lebih dari 183hr. penghasilan dari luar negeri. perusahaan Indonesia tidak kasih apa-apa. apakah tetap wajib ber npwp dan dikenakan pajak di Indonesia apa gimana?
Jawaban
wajib bernpwp kalau kewajiban perpajakan subjektif dan objektifnya terpenuhi. kalau penghasilan hanya dari luar negeri maka unsur objektifnya tidak terpenuhi.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/01/000137308_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion