User Tools

Site Tools


faq:2022:04:01:000137308_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan ada TKA dan akan tinggal di Indonesia lebih dari 183hr. penghasilan dari luar negeri. perusahaan Indonesia tidak kasih apa-apa. apakah tetap wajib ber npwp dan dikenakan pajak di Indonesia apa gimana?


Jawaban

wajib bernpwp kalau kewajiban perpajakan subjektif dan objektifnya terpenuhi. kalau penghasilan hanya dari luar negeri maka unsur objektifnya tidak terpenuhi.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I U N B᠎ Q
G U D K P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I U L​ D I
 
faq/2022/04/01/000137308_1234.txt · Last modified: (external edit)