faq:2022:04:01:000137275_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Min @kring_pajak , kalau ada SPT PPh 4 (2) masa Des 2021 mau pembetulan di april 2022 ini, apakah bisa pakai e-bupot unifikasi ya?
Jawaban
pembetlan mengikuti spt normal. kalau normalnya espt, pembetlan espt juga
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/01/000137275_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion