faq:2022:04:01:000137265_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp melakukan penyerahan beras, selama ini tidak buat faktur pajak 08, tapi masuk ke yang digunggung.
Jawaban
<WRAP> untuk beras mendapat fasilitas dibebaskan ppn. untuk PKP PE yang menyerahkan BKP/JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan/tidak dipungut bisa menggunakan fp digunggung. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/01/000137265_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion