faq:2022:04:01:000137254_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP yang PPNnya dibebeaskan bisa pakai FP digunggung kah karena penyerahan jasa langsung ke konsumen akhir?
Jawaban
Bisa sesuai PMK-18/2021 Pasal 80 ayat 9
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/01/000137254_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion