faq:2022:04:01:000137247_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pengusaha ternak ayam yang melakukan penjualan kotoran ternak ayam oleh PKP apakah harus memungut PPN?
Jawaban
kembalikan ke normatif UU HPP cluster PPN. sepanjang tidak masuk ke kriteria non BKP, seharusnya penyerahannya terutang PPN. apakah mendapat fasilitas atau tidak? kita belum tahu karena UU HPP PPN belum ada aturan turunannya.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/01/000137247_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion