faq:2022:04:01:000137240_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jasa angkutan umum kena PPN atau tidak ya?
Jawaban
di UU HPP, jasa angkutan umum adalah objek PPN tapi mendapat fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan. hanya saja untuk rincian fasilitas dan mekanisme mendapat fasilitasnya bagaimana, kita belum tahu karena belum ada aturan turunan/pelaksanaannya.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/01/000137240_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion