User Tools

Site Tools


faq:2022:04:01:000137240_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jasa angkutan umum kena PPN atau tidak ya?


Jawaban

di UU HPP, jasa angkutan umum adalah objek PPN tapi mendapat fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan. hanya saja untuk rincian fasilitas dan mekanisme mendapat fasilitasnya bagaimana, kita belum tahu karena belum ada aturan turunan/pelaksanaannya.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J J T U X
Y G V U G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W H Q U M
 
faq/2022/04/01/000137240_1234.txt · Last modified: (external edit)