faq:2022:04:01:000137227_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Gula apakah termasuk PPN yang dibebaskan?
Jawaban
Secara UU HPP penjelasannya, gula tidak ada. Namun di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2020 disebutkan gula termasuk tidak dikenai PPN. Siaran PERS juga gula termasuk dibebaskan. Karena PMK tsb sebelum UU HPP berlaku, dan belum dicabut juga, jadi belum ada ketentuan lebih lanjutnya, masih mengacu ke PMK tsb
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/01/000137227_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion