faq:2022:04:01:000137195_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Min mau tanya, tadi aku salah isi SPT dan statusnya KURANG BAYAR. Karena buru-buru jadinya bayar, abis itu cek lagi dan buat pembetulan 1 untuk tahun 2021 ternyata nihil. Apakah uangnya bisa balik lagi min? Makasih“ mas mbak, ini kan ga bisa milih restitusi ya kalau nihil, arahkan ke pengembalian pmk 187 kah?
Jawaban
iya, kalau pembetulan SPT Tahunannya jadi nihil gak bisa pilih restitusi. Jika wp ingin dikembalikan atas kelebihan pembayaran tersebut, bisa diarahkan untuk mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan PMK-187/2015
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/01/000137195_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion