faq:2022:04:01:000137156_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika saya melakukan update ke patch 3.2 dimana tarif ppn sudah naik jadi 11%, dan saya ingin membuat faktur penjualan untuk di masa maret 2022, apakah tarofnya otomatis menjadi 11% atau bagaimana ya? Ini bagaimana ya mas/mba?
Jawaban
normalnya sih pasti ikut tarif yg baru, karena sistem bacanya itu pembuatan FP per 1 april 2022. tapi ditunggu dulu saja untuk update aplikasi dan aturannya
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/01/000137156_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion