faq:2022:04:01:000137126_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat pagi saya mau menanyakan perihal pemotongan PPh untuk tagihan reimbursement listrik dan air. jadi kami PT A menyewa Bangunan ke[ada PT B kemudian PT B mempunyai anak perusahaan PT, C kemudian PT C menagih atas biaya listrik dan air ke tenant / penyewa apakah atas tagihan FP ini dipotong PPh
Jawaban
<WRAP> kita jelaskan secara normatif sesuai resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/01/000137126_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion