User Tools

Site Tools


faq:2022:04:01:000137078_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ini kalo hibah ke saudara kandung kan berarti gak memenuhi kriteria di pmk-90/2020 kan ya sehingga merupakan objek pajak? nah kalo gitu bagi penerima hibah berarti masuknya sebagai penghasilan lain di spt tahunan kah nanti kena pph tarif umum pasal 17 itu di induk?


Jawaban

atas hibah yang tidak dikecualikan dari objek pajak sesuai PMK-90/2020 dianggap sebagai penghasilan lain, kena tarif pph pasal 17

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V J U V V
W​ T F P T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M D T​ J P
 
faq/2022/04/01/000137078_1234.txt · Last modified: (external edit)