faq:2022:04:01:000137078_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ini kalo hibah ke saudara kandung kan berarti gak memenuhi kriteria di pmk-90/2020 kan ya sehingga merupakan objek pajak? nah kalo gitu bagi penerima hibah berarti masuknya sebagai penghasilan lain di spt tahunan kah nanti kena pph tarif umum pasal 17 itu di induk?
Jawaban
atas hibah yang tidak dikecualikan dari objek pajak sesuai PMK-90/2020 dianggap sebagai penghasilan lain, kena tarif pph pasal 17
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/01/000137078_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion