faq:2022:04:01:000137064_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
persh (PKP) pailit jual tanah. NPWP masih belum dihapus, PKP belum dicabut. aspek PPN?
Jawaban
aspek PPN pada dasarnya masih sama, sepanjang masih PKP jual BKP maka tetep terbitkan FP. yang berbeda hanya terkait wakil WPnya, dalam hal ini oleh kurator apabila sudah dinyatakan pailit
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/01/000137064_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion