User Tools

Site Tools


faq:2022:03:31:000185194_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau tanya terkait dengan Efaktur. Jan – Mei’21 kantor cabang kami masih melaporkan PPN cabang terpisah dengan PPN Kantor pusat. Di akhir Mei ada pemusatan, jadi PPN Jun'21 kantor cabang sdh tidak melaporkan PPN krn PPN nya sdh mulai dilaporkan di pusat. Kalau mau melakukan P1 cabang sebelum pemusatan gmn ya? Karena web-efaktur Perusahaan cabang sdh tidak bisa di buka dan digunakan


Jawaban

Apabila masih ada kewajiban PPN cabang sebelum SMO yang belum diselesaikan (misalnya ingin pembetulan SPT PPN cabang sebelum SMO), bisa dilakukan dengan cara sinkronisasi db cabang pada efaktur pusat dan menambahkan administrasi cabang di enofa pusat. selengkapnya, bisa Ikuti panduan sesuai tweet berikut ya kak https://mobile.twitter.com/ditjenpajakri/status/1399209095731630084

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K M​ K O᠎ G
R I W D D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G W S W O
 
faq/2022/03/31/000185194_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)