faq:2022:03:31:000180510_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Dengan hormat, Mohon pencerahan atas pajak sewa pesawat, dimana WPnya semua berdomisili di dalam negeri. Mohon informasi kewajiban pajak pasal berapa (PPh dan PPN) pada sewa-menyewa pesawat terbang. Sewa-menyewa pesawat terbang ini sifatnya bulanan / tahunan. Atas penjelasannya disampaikan terima kasih. —————————————————- Mohon bantuannya, mas/mba. ????
Jawaban
<WRAP> untuk PPhnya jadi objek pajak PPh pasal 15 ya, mas. bisa dijelaskan tentang PPh Pasal 15 atas Penerbangan Dalam Negeri ada di resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/31/000180510_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion