faq:2022:03:31:000136858_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
spt normalnya sudah saya bayar, lalu ada tambahan yang saya bayar dan kemudian saya buat pembetulan kak. namun ternyata pembayaran tambahan ini ada kelebihan bayar karena kesalahan hitung pajak pph masa 21.
Jawaban
aku baca di tweetnya si wp ini ada kelebihan bayar pph 21 ya? Kalau iya, maka bisa dijelaskan bahwa atas kelebihan pembayaran pph 21 bisa diajukan pbk (cek ke pmk 242/2014) atau pmk 187. Sedangkan apabila lb yg dimaksud adalah lb yang muncul pd spt masa pph 21 (bukan lb dtp), maka lb tersebut bisa dikompensasi.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/31/000136858_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion