faq:2022:03:31:000136832_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min mau tanya kalo untuk dokumen SPPBMCP nama importirnya nama orang tapi identitasnya NPWP Perusahaan kiranya bakal bisa ke kredit ppn nya ga ya? Kemarin saya telpon beacukainya juga ga paham bisa / ga nya. Tolong solusinya thx“ Ini maksudnya pemilik barang nya ya ? ga masalah harusnya?
Jawaban
normatif, Yg bisa mengkreditkan adalah pemilik barang ya Angga, sepanjang di dokumennya itu dia sebagai pemilik barang maka bisa mengkreditkan. nanti menkreditkannya pake no.AWB pemilik barang, inputnya di efaktur no.AWB#ntpn
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/31/000136832_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion