Tanya
https://twitter.com/fajarsun/status/1509160188728967174 Mas/Mbak di aturan perpajakan untuk harga perolehan adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, disampaikan sampai itu saja atau menjawab WP harga perolehan termasuk ongkos kirimnya? (masih bingung juga WP bilang ongkos kirim atau PPN?)
Jawaban
bisa sambil digali ya mba, harga perolehan yang di maksud ini berkaitan dengan apa atau transaki apa ya ? Kemudian kita sampaikan harga perolehan sesuai UU PPh sttd UU HPP pasal 10 ayat 1, pada umumnya dalam jual beli harta, harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan. (penjelasan
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion