User Tools

Site Tools


faq:2022:03:31:000136778_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/fajarsun/status/1509160188728967174 Mas/Mbak di aturan perpajakan untuk harga perolehan adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, disampaikan sampai itu saja atau menjawab WP harga perolehan termasuk ongkos kirimnya? (masih bingung juga WP bilang ongkos kirim atau PPN?)


Jawaban

bisa sambil digali ya mba, harga perolehan yang di maksud ini berkaitan dengan apa atau transaki apa ya ? Kemudian kita sampaikan harga perolehan sesuai UU PPh sttd UU HPP pasal 10 ayat 1, pada umumnya dalam jual beli harta, harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan. (penjelasan

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q H J D N
X Z J M H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z O C U C
 
faq/2022/03/31/000136778_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)