faq:2022:03:31:000136714_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penjualan aktiva sesuai pasal 16D, jika PPN pembeliannya tidak dikreditkan, ketika penjualan apakah dipungut PPN?
Jawaban
yang dikecualikan dari pemungutan PPN adalah penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.“ Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN : Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN : Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/31/000136714_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion