User Tools

Site Tools


faq:2022:03:31:000136714_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

penjualan aktiva sesuai pasal 16D, jika PPN pembeliannya tidak dikreditkan, ketika penjualan apakah dipungut PPN?


Jawaban

yang dikecualikan dari pemungutan PPN adalah penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.“ Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN : Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN : Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V O​ X O᠎ A
V W F B E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O᠎ D U᠎ O U
 
faq/2022/03/31/000136714_1234.txt · Last modified: (external edit)