User Tools

Site Tools


faq:2022:03:31:000136632_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pembulatan DPP ekspor ke atas atau ke bawah, untuk input dokumen lain pajak keluaran sesuai dokumen PEB? Angka di belakang komanya ,88


Jawaban

Dalam petunjuk pengisian SPT Masa PPN di lampiran PER-29/2015, dijelaskan “Jumlah DPP, PPN dan PPnBM diisi dengan jumlah rupiah penuh tanpa tanda koma (,) dan tanpa Rp (rupiah).” Selain itu mengenai pembulatan ada juga diatur dalam SE-22/PJ.24/1990 Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar dibulatkan kebawah hingga rupiah penuh.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G V F M N
M H᠎ C R P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A C G​ N B
 
faq/2022/03/31/000136632_1234.txt · Last modified: (external edit)