faq:2022:03:30:000187485_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo op mau klaim asuransi dari luar negeri itu objek atau bukan?
Jawaban
Untuk klaim asuransi yang bukan objek adalah yg disebutkan di pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPh, selain itu maka merupakan objek PPh
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/30/000187485_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion