faq:2022:03:30:000187482_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo dia agen asuransi udah dapet bupot 21 VI, dan dia gak pemberitahuan, di spt tahunannya dia masukinnya kemana pembukuan atau pencatatan?
Jawaban
karena sesuai Pasal 28 ayat (1) UU PPh merupakan yg wajib pembukuan, kecuali kalo pemberitahuan norma, maka seharusnya secara ketentuan isi yang bagian pembukuan
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/30/000187482_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion