Tanya
izin bertanya mas mbak @kring_pajak min, Kalau misalkan ada pribadi umkm bayar pph 23 0,5% dari omset tapi pph 21 dipotong atas jasa (dari perusahaan) Itu kalau lapor spt online usaha, kemudian isi spt pemotongan pph 21, kelebihan pajak akan diakumulasi ke tahun depan ya? https://twitter.com/_________umpah/status/1509045908146597888
Jawaban
SE 46/PJ/2020 huruf i angka 13 . 13. Dalam hal terdapat transaksi yang menjadi objek pemotongan atau pemungutan PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 namun telanjur dipotong atau dipungut PPh Berdasarkan ketentuan umum PPh oleh pihak lain maka a) Wajib Pajak yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 tetap memiliki kewajiban untuk menyetorkan sendiri PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari penghasilan bruto atas transaksi tersebut; dan b) atas PPh yang telanjur dipotong atau dipungut pihak lain tersebut dapat: (1) diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau (2) dikreditkan terhadap PPh yang terutang berdasarkan ketentuan umum PPh untuk Tahun Pajak yang bersangkutan, oleh Wajib Pajak yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018. Sesuai SE diatas jadi ada 2 pilihan , salah satunya WP dapat mengkreditkan pph 21 tsb di SPT Tahunan untuk tahun pajak bersangkutan . Jika SPT Tahunan muncul LB , di eform 1770nya atas lebih bayar tsb WP dapat memilih untuk diajukan restitusi / Dikembalikan dgn SKPPKP pasal 17 C / Dikembalikan dgn SKPPKP pasal 17 D .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion