faq:2022:03:30:000177461_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba mau nanya, NPWP badan terbit Mei 2021, selama ini jasa badan dipotong PPH 23. Dan Desember 2021 baru terima Suket PP 23 . untuk pelaporan SPT badan 2021 tetap bisa pake kredit pajak PPH 23 ya selama dpt bukti potong? https://twitter.com/febiyantos/status/1509056018759954437
Jawaban
untuk yang sudah dipotong pph 23, tetap bisa dikreditkan oleh wajib pajak di spt tahunannya.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/30/000177461_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion