User Tools

Site Tools


faq:2022:03:30:000177461_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba mau nanya, NPWP badan terbit Mei 2021, selama ini jasa badan dipotong PPH 23. Dan Desember 2021 baru terima Suket PP 23 . untuk pelaporan SPT badan 2021 tetap bisa pake kredit pajak PPH 23 ya selama dpt bukti potong? https://twitter.com/febiyantos/status/1509056018759954437


Jawaban

untuk yang sudah dipotong pph 23, tetap bisa dikreditkan oleh wajib pajak di spt tahunannya.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B S F I C
O᠎ Y Y Q Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I K I T Z
 
faq/2022/03/30/000177461_1234.txt · Last modified: (external edit)