faq:2022:03:30:000158544_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Halo admin bagaimana pengisian NIK bagi tanggungan (anggota keluarga) expatriat, kalau diisi sebenarnya nggak bisa soalnya ada hurufnya Isi 0000000000000000 lalu nomor KITAS/Passport diisikan pada keterangan? Ada dasar hukumnya nggak ya, Mas/Mbak?
Jawaban
tidak ada ketentuan yg menyebutkan expatriat gabisa ditanggung, di ketentuan uu no pph pasal 7 juga menyebutkan kalau ptkp bisa untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yg menjadi tanggungan sepenuhnya. Untuk pengisian pada spt juga tidak diatur jelas di petunjuk pengisian SPTnya. Silakan bisa disesuaikan atau kalau mau bisa konfirmasi ke KPP untuk cara pengisiannya.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/30/000158544_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion