faq:2022:03:30:000152000_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sore min, mau tanya kalo Perusahaan dalam Kawasan berikat, kirim barang ke TPB kawasan berikat, tetapi pemilik barang WPLN,, Faktur pajak tersebut ditujukan ke penerima barang WPDN atau ke pemilik barang(buyer) WPLN? Thx min. Jika seperti ini bagaimana ya mas/mbak? Mohon bantuannya terima kasih????????
Jawaban
Boleh digali dulu untuk pembeli barang atas transaksi itu sebenarnya siapa, kalo emang di pembukuannya dia sebenarnya transaksi dengan pihak luar negeri, namun karena tidak ada pengeluaran barang dari daerah pabean berarti tetep dianggap penyerahan dalam negeri, NPWP lawan transaksi diisi 00.000.000-0.000.000.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/30/000152000_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion