User Tools

Site Tools


faq:2022:03:30:000136541_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila suami istri mempunyai NPWP terpisah, apakah aset dan kewajiban nya bisa dilaporkan di SPT Tahunan suami saja? atau harus laporkan terpisah?


Jawaban

Sesuai petunjuk pengisian SPT Tahunan OP di PER 36/2015, disebutkan di bagian lampiran: “Dalam hal istri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT): harta dan kewajiban/utang usaha serta harta dan kewajiban/utang non usaha pada akhir Tahun Pajak yang dimiliki atau dikuasai istri, dilaporkan secara terpisah dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi istri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi tersendiri”.

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N G R D O
V A B J᠎ A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T U W I F
 
faq/2022/03/30/000136541_1234.txt · Last modified: (external edit)