faq:2022:03:30:000136539_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika WP ada SKP dan didalamnya ada PPN, sesuai Pasal 68 PMK 18/2021, apakah atas PPNnya dapat dikreditkan? apakah SKP tsb bisa diangsur/dicicil?
Jawaban
<WRAP> Bisa sepanang memang bukan pengeluaran yg atas PPNnya tidak dapat dikreditkan. dijelaskan sesuai http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/30/000136539_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion