faq:2022:03:30:000136528_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#32Q halo min, kalau ada aktiva yang terbakar dimana menyebabkan kerugian bagi perusahaan, apakah kerugian tsb bisa dibebankan dalam laporan pajak tahunan atau harus dilakukan koreksi fiskal ya? trims
Jawaban
#32A: jawab normatif mbaa, terkait yg bisa dan tidak bisa dibiayakan bisa cek Pasal 6 dan Pasal 9 dan juga penjelasan Pasal 11 ayat 8 dan 9 UU PPh sttd UU HPP
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/30/000136528_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion