User Tools

Site Tools


faq:2022:03:30:000136528_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#32Q halo min, kalau ada aktiva yang terbakar dimana menyebabkan kerugian bagi perusahaan, apakah kerugian tsb bisa dibebankan dalam laporan pajak tahunan atau harus dilakukan koreksi fiskal ya? trims


Jawaban

#32A: jawab normatif mbaa, terkait yg bisa dan tidak bisa dibiayakan bisa cek Pasal 6 dan Pasal 9 dan juga penjelasan Pasal 11 ayat 8 dan 9 UU PPh sttd UU HPP

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V V G K A
Z Q P O V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S W C S A
 
faq/2022/03/30/000136528_1234.txt · Last modified: (external edit)