User Tools

Site Tools


faq:2022:03:30:000136516_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#26Q Mohon bantuannya karena saya sudah tidak bekerja sejak Juni 2019 dan menerima JHT thn 2021 serta sudah terima BP Pph finalnya tapi saat mengisi laporan spt tahun 2021 dg form 1770S dg penghasilan dari JHT saja dan sudah input BPnya, jadi lebih bayar senilai pemotongan pph finalnya. Saya coba kirim dg kondisi meminta restitusi dan upload BP Pph Finalnya namun tidak bisa karena statusnya draft sehingga tidak bisa meminta kode verifikasi. Saya lampirkan screenshot halaman terakhir yg menginf


Jawaban

#26A Diarahkan menggunakan form 1770 ya, karena 1770S harus ada bupot yg diupload, untuk bupot PPh Pasal 21 yaitu 1721-A1, 1721-A2, atau 1721-VI terkait penghasilan pegawai tidak tetap. Ini berarti JHTnya dibayar sekaligus ya? Pastikan atas penghasilan JHT tersebut diinput di 1770-III bagian A penghasilan yg dikenakan final, ada jenis penghasilan pesangon, THT, dan tebusan pensiun yg dibayar sekaligus. Kemudian untuk bupotnya tidak perlu diinput karena sifatnya final (tidak diperhitungan

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q V T R C
C I N V H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S T T I Y
 
faq/2022/03/30/000136516_1234.txt · Last modified: (external edit)