faq:2022:03:30:000136484_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
spt saya statusnya lebih bayar karena ptkp-nya kurang dan sudah terlanjur dibayarkan oleh perusahaan. Gimana min solusinya biar status spt saya nihil?
Jawaban
Apabila salah PTKP, silakan Pemberi Kerja betulkan bukti potong karyawannya.. Imbasnya, pemberi kerja harus pembetulan SPT Masa PPh 21 nya sepanjang SPTnya sudah lapor..
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/30/000136484_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion