User Tools

Site Tools


faq:2022:03:30:000136443_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya untuk status pajak karyawan yg menikah dan memiliki anak 1, akan tetapi pernikahan hanya berdasarkan agama (hanya terdaftar di gereja). Untuk status pajaknya TK1 atau K1 ya?


Jawaban

untuk PTKP apakah TK/K1 nya scr ketentuan di UU PPh maupun PER-16/2016 hanya disebutkan status K diberikan kepada WP yg kawin. Untuk kata kawin sendiri tidak dijelaskan lebih lanjut terkait pembuktiannya kec untuk wanita kawin bukan pegawai yg menerima penghasilan bersifat berkesinambungan (perlu surat nikah terkait berhak atau tidaknya memperoleh pengurangan PTKP). Karena tidak dijelaskan di ketentuan pajak lazimnya kembali ke ketentuan umum yg berlaku yaitu UU Perkawinan. Untuk penegasan lebi

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W E D U X
Y M A S Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N X X G E
 
faq/2022/03/30/000136443_1234.txt · Last modified: (external edit)