faq:2022:03:30:000136411_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sebelumnya FP uang muka sudah saya ganti menjadi harga jual dan FP pelunasan saya batalkan , nilai FP yang dibatalkan sebelumnya adalah nilai dpp dikurangi uang muka , setelah dibatalkan , uang muka masih ada tertulis di FP tetapi nilai dpp tidak dikurangi uang muka lagi.. Nilai DPP setelah dibatalkan menjadi lebih besar dari sebelumnya , Jadi untuk surat pemberitahuan ke kpp apakah kita menuliskan nilai sebelum dibatalkan apa sesudah dibatalkan ? https://twitter.com/Goldwin6/status/150896221470
Jawaban
Intinya sih kalau mau dilaporkan ke kpp terkait pembatalan fpnya, nilai fp yg dibatalkan itu berapaa
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/30/000136411_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion