faq:2022:03:30:000136363_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ada ajuin penghapusan sanksi admin lalu dapat KEP dan hasilnya LB. Atas LB tsb saya mau ajuin SPMKP ke kpp. untuk format SPMKPnya sama kayak pemeriksaan gak ya?
Jawaban
Wp sudah mendapatkan SK penghapusan sanksi administrasi pasal 36 KUP. Sesuai Pmk 224/2015, akan ditindaklanjuti dengan penerbitan SKPKPP kemudian SPMKP (pasal 9). Wp tidak perlu mengajukan permohonan lagi ya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/30/000136363_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion