faq:2022:03:30:000136341_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wanita tadinya tk/2, menikah lagi apakah ptkp nya bisa tetap tk/2 krn npwp memilih terpisah?
Jawaban
tergantung kepala keluarga sebagai penanggung siapa, jika suami, maka status k/2 jadi status di npwp suami, istri menjadi tk/0
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/30/000136341_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion