faq:2022:03:30:000136340_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sppb pembetulan terbit setelah fp normal dibuat, apakah jika dibuat fp pengganti, masih bisa memanfaatkan fasilitas ppn tdk dipiungut?
Jawaban
konfirmasi ke kpp karena tidak dijelaskan tanggal pembetulan sppb apakah memengaruhi berlakunya fasiltias
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/30/000136340_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion