faq:2022:03:30:000136335_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP mau buat FP atas transaksi sewa, lawan transaksinya badan tapi belum ber-NPWP. Sudah dijelaskan kalau untuk badan harus ber-NPWP. Ada solusi lain ga
Jawaban
Bisa pakai FP digunggung kalau memenuhi karakteristik sebagai konsumen akhir
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/30/000136335_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion