faq:2022:03:30:000136324_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh pengalihan hak atas tanah dan bangunan, baru PPJB apakah terutang 2,5% ?
Jawaban
Perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan merupakan kesepakatan jual beli antara para pihak yang dapat berupa surat perjanjian pengikatan jual beli, surat pemesanan unit, kuitansi pembayaran uang muka, atau bentuk kesepakatan lainnya antara pihak yang menjual atau bermaksud menjual tanah dan/ atau bangunan dan pihak yang membeli atau bermaksud membeli tanah dan/ atau bangunan. (Pasal 1 ayat 3 PMK-261/PMK.03/2016) terutang
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/30/000136324_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion