faq:2022:03:30:000136308_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bunga obligasi swasta, kan objek PPh 23. kalo nggak dipotong nanti di SPT Tahunannya gimana?
Jawaban
seharusnya dipotong PPh 23, atas bupotnya bisa dikreditkan di SPT Tahunan penerima bunganya
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/30/000136308_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion