faq:2022:03:30:000136306_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau tanya terkait peraturan nomor 6/PMK.010/2022 tentang PPN yg Ditanggung Pemerintah Tahun 2022,,apakah untuk customer yg baru melakukan Booking fee atau Angsuran pertama kali di tahun 2022, bisa memanfaatkan fasilitas PMK ini ?
Jawaban
Sesuai pasal 4 ayat (4) PMK-6/2022, dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada PKP penjual paling lambat 1 Januari 2021. Kalau uang muka/cicilan pertamanya di tahun 2022 masih bisa memanfaatkan fasilitas PMKnya yaa, dengan catatan ketentuan lain di PMKnya terpenuhi juga
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/30/000136306_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion