faq:2022:03:30:000136283_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#4Q izin bertanya mas mbak mengenai uang pensiun, apabila saya mendapatkan uang pensiun dari perusahaan yg terletak di jepang dan sudah dipotong pajak oleh negera jepang, apakah dipotong kembali di indonesia? Terima kasih
Jawaban
#4A: untuk WPDN OP yg mendapat penghasilan dari LN, nanti dilaporkan di SPT Tahunan di SPT induk bagian penghasilan netto dari luar negeri. untuk pajak yg dipotong di LN bisa jadi kredit pajak pasal 24 sesuai nilai atau proporsi yg diatur di PMK-192/2
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/30/000136283_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion