User Tools

Site Tools


faq:2022:03:30:000136283_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#4Q izin bertanya mas mbak mengenai uang pensiun, apabila saya mendapatkan uang pensiun dari perusahaan yg terletak di jepang dan sudah dipotong pajak oleh negera jepang, apakah dipotong kembali di indonesia? Terima kasih


Jawaban

#4A: untuk WPDN OP yg mendapat penghasilan dari LN, nanti dilaporkan di SPT Tahunan di SPT induk bagian penghasilan netto dari luar negeri. untuk pajak yg dipotong di LN bisa jadi kredit pajak pasal 24 sesuai nilai atau proporsi yg diatur di PMK-192/2

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q L H Z Q
A V J᠎ F P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O R W​ K D
 
faq/2022/03/30/000136283_1234.txt · Last modified: (external edit)