faq:2022:03:30:000136245_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penyerahan jkp dari tlddp ke kawasan bebas apakah dibebaskan?
Jawaban
Atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di TLDDP untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 4 dipungut PPN. (Pasal 28 ayat 2 PMK-173/2021)
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/30/000136245_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion