faq:2022:03:30:000136240_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo WP punya penegasan pph 23 kalo punya surat penegasan dari KPP untuk tidak dipotong gimana?
Jawaban
Surat penegasannya ternyata diperuntukkan PT tsb secara khusus. Boleh konfirm ke lawan transaksi yang punya surat penegasan apakah berlaku atau tidak. Tetap jelaskan secara normatif juga apabila transaksinya jasa bisa tidak dipotong kalo ada SKB atau dipotong 0,5% kalo ada suket
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/30/000136240_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion