User Tools

Site Tools


faq:2022:03:29:000135803_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

A memberikan uang kepada B untuk diberikan kepada C dalam hal keperluan pembayaran ijin pertambangan C kepada ESDM. apakah pemberian uang tersebut kena pajak?


Jawaban

silahkan digali dulu, pajak PPh atau PPN yang dimaksud? Jika PPN, kembali dijelaskan normatif adakah penyerahan JKP/BKP oleh PKP. jika A PKP dan yang diberikan adalah uang, maka itu menjadi bukan objek PPN. sedangkan untuk PPh, pastikan apakah dari B tidak ada tagihan jasa. Jika tidak ada dan uang itu langsung diberikan sebagai sumbangan saja langsung oleh A ke C, maka jelaskan atas aturan sumbangan. sarank konsul ke kpp.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P B H L M
G N U᠎ Q T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R W P X L
 
faq/2022/03/29/000135803_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)