faq:2022:03:28:000185156_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ketentuan kompensasi LB di SPT masa PPN
Jawaban
ke masa pajak berikutnya atau ke masa pajak dilakukannya pembetulan
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/03/28/000185156_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion